Apa Yang Dimaksud Pengertian Aset



Aset yaitu sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akhir dari insiden masa kemudian dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan sanggup diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta sanggup diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diharapkan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara alasannya yaitu alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset yaitu potensi aset tersebut untuk memperlihatkan sumbangan, baik eksklusif maupun tidak langsung, bagi aktivitas operasional pemerintah, berupa pedoman pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah.

Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu  aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jikalau diharapkan segera untuk sanggup direalisasikan atau dimiliki untuk digunakan atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan semenjak tanggal pelaporan. Aset yang tidak sanggup dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.

Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Aset nonlancar meliputi aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik eksklusif maupun tidak eksklusif untuk aktivitas pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum.

Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapat manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasi permanen lainnya.

Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya yaitu aset tak berwujud dan aset kolaborasi (kemitraan).

Pengertian Aset

Pengertian Aset

Pengertian asset atau aset yang telah di-Indonesiakan secara umum yaitu barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai;
1. Nilai ekonomi (economic value),
2. Nilai komersial (commercial value) atau
3. Nilai tukar (exchange value); yang dimiliki oleh instansi, organisasi, tubuh perjuangan ataupun individu (perorangan).

Asset  (Aset) yaitu barang, yang dalam pengertian aturan disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible),  yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, tubuh perjuangan atau individu perorangan.

Berdasarkan Undang-undang  Nomor  1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan Barang Milik Negara yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal  dari perolehan lainnya yang sah. Pasal  1  Peraturan Pemerintah  Nomor  27 Tahun 2014  wacana Pengelolaan Barang  Milik  Negara/Daerah,  Pengertian Barang  Milik  Negaraadalah semuabarang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi;
a.  Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.  Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak;
c.  Barang yang diperoleh  sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan; atau
d.  Barang yang diperoleh menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap.

Terkait dengan pengertian aset dalam peraturan perundang-undangan,  Doli D. Siregar  menjelaskan pengertian wacana aset menurut perspektif pembangunan berkelanjutan, yakni menurut tiga aspek pokoknya: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur sebagai berikut: 
a.  Sumber daya alam, yaitu semua kekayaan alam yang sanggup digunakan dan diharapkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
b.  Sumber daya manusia, yaitu semua potensi yang terdapat pada insan menyerupai nalar pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang sanggup digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
c.  Infrastruktur, yaitu sesuatu buatan insan yang sanggup digunakan sebagai sarana untuk kehidupan insan dan sebagai sarana untuk sanggup memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya insan dengan semaksimalnya, baik untuk ketika ini maupun keberlanjutannya dimasa yang akan datang.

© 2023 ‧ Internet Jolne. All rights reserved.